Langsung ke konten utama

Tingkatkan Kompetensi, PAIF Diskusikan Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Islam



Padang, Inmas--Meningkatkan kemampuan penyuluh menjawab persoalan yang muncul di masyarakat, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) se-Kota Padang  rutin melaksanakan diskusi mingguan. Acara dibuka secara resmi Kakan Kemenag Kota Padang diwakili Ketua Pokjaluh, Mashuri di Aula Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jl. Jembatan Lama Nanggalo Kota Padang, Kamis (15/03/18).
Mashuri mewakili Kakan Kemenag mengapresiasi  Penyuluh Agama Islam Kota Padang yang mampu membuat kegiatan ini walaupun tidak memiliki anggaran khusus dari Kemenag. “Penyuluh agama selain sebagai ASN juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama  dalam rangka menyukseskan program pemerintah”, ungkapnya.
Adapun pemakalah dalam diskusi ini, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Padang Utara Akhairul Siregar, Nurhelmi dari kecamatan Kuranji, Azwar dari kecamatan Padang Timur dan H. Johardi Dt. Bandaro Putih dari kecamatan Padang Barat.  Diskusi yang diikuti 40 orang peserta.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut dapat disimpulkan  antara lain, Pertama Nikah sirri adalah nikah dibawah tangan  atau nikah secara sembunyi-sembunyi. Kedua Faktor terjadinya nikah sirri, adalah faktor ekonomi, tidak mendapat restu dari kedua orangtua dan tidak mendapat persetujuan dari isteri pertama apabila menikah lagi. Ketiga Pernikahan sirri jika dilaksanakan berdasarkan aturan agama masing-masing, maka dianggap sah. Pernikahan bukan hanya sebatas menghalalkan namun diakui oleh negara secara hukum.
Panitia pelaksana Syahriwal berterimakasih atas kehadiran penyuluh kecamatan se Kota Padang di kecamatan Nanggalo dan terhadap sesuatu yang kurang pada tempatnya penyelenggara mohon maaf. Semoga kegiatan ini dapat berlanjut sesuai dengan program pokjaluh Kota Padang. (rapi/Rina)

Komentar

  1. Saya rasa kalau pernikahan sirri secara agama dianggap sah, ini bertentangan dengan kronologis terjadinya nikah sirri yang jelas bertentangan dengan agama. Hal ini juga membuat image bahwa nikah sirri nggak masalah, nanti saja diurus surat (buku nikahnya) bagaimana?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN NANGGALO VISI TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN  NANGGALO YANG TAAT BERAGAMA, CERDAS,  MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN MISI Meningkatkan : 1.   Pengawasan dan pencatatan NR 2.   Dostik dan pengelolaan SIM KUA     3.   Tatausaha dan rumah   tangga KUA 4.   Gerakan keluarga sakinah & BP 4 5.   Bimbingan Kemitraan Umat dan kemasjidan 6.   Binsyar & Kehumasan 7.   Bimbingan Hazawaibsos 8.   Bimbingan produk halal   MOTTO LAYANAN ‘MELAYANI KEMASLAHATAN UMAT’ JANJI LAYANAN 1.Menentramkan                                            ...

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI KANTOR URUSAN AGAMA KEC. NANGGALO Berdasarkan: PMA No.34 Tahun 2016 Pasal 5

BP4 dan Puskesmas Lapai Padang Kersama Bina Catin

Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) KUA Kecamatan Nanggalo lakukan kerjasama dengan Puskesmas Lapai Kota Padang. Kegiatan dilaksanakan di Ruang BP4 KUA Kecamatan Nanggalo, Selasa (13/03/18) Kepala KUA sekaligus Ketua BP4 Kecamatan Nanggalo Syafrijal, menyatakan tersanjung dengan tim kesehatan Puskesmas Lapai karena kerjasama ini bentuk jalinan integritas lintas sektoral. Kerjasama  dilaksanakan saat pembinaan catin, pembinaan keluarga sakinah dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Menambahkan, dari adanya kerjasama ini diharapkan menimbulkan dampak positif bagi catin yakni dari pembinaan  BP4 yang dilaksanakan oleh KUA juga disertai dengan penyuluhan kesehatan oleh petugas Puskesmas, kata Syafrijal. Dalam kegiatan ini tim Puskesmas Lapai terdiri dari 2 orang,  Sesmi Aulia  dan  Elviyenti . Mereka berdua memberikan penjelasan tentang pentingnya kesehatan dan suntik bagi calon istri, terutama dalam memberikan ...